GEPAMA Minta Bupati Labuhanbatu Evaluasi Kinerja Kadispora, Inilah Penyebabnya

Photo Author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:10 WIB
Foto: Kantor Bupati Labuhanbatu (Net)
Foto: Kantor Bupati Labuhanbatu (Net)

 

Anggaran tersebut pun dibagi – bagi penggunaannya. Diantaranya, digunakan untuk sewa bangunan dan gedung tempat pertemuan sebesar Rp205.090.000, belanja makanan dan minuman rapat untuk kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp497.895.000, belanja sewa peralatan dan mesin sebesar Rp504.506.300, belanja jasa konsultansi konstruksi untuk

kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp60.000.000 dan belanja bahan untuk kegiatan FSQ dan MTQ sebesar Rp74.847.200.

 

Dari penggunaan anggaran tersebut, diduga telah terjadi adanya mark-up harga sehingga terjadi kelebihan pembayaran barang dan jasa sebesar Rp610.627.500, dengan perincian sebagai berikut.

 

Sewa Bangunan dan Gedung Tempat Pertemuan Sebesar Rp205.090.000

Baca Juga: Aksi Melukis Berbahan Limbah Plastik Warnai Beranda Kreatif Medan

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (29/08/2023), kegiatan FSQ dan MTQ dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai dengan 19 Februari 2022 di

Kecamatan Pangkatan, dengan peserta berasal dari sembilan kecamatan. Peserta dan dewan juri diberi pemondokan. Atas hal tersebut dianggarkan sewa bangunan

dan gedung tempat pertemuan sebesar Rp205.090.000,00 dengan realisasi sebesar Rp205.090.000,00 atau 100 persen dari anggaran.

 

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja sewa bangunan diketahui bahwa terdapat 20 rumah warga yang disewa untuk penginapan peserta dan dewan juri dengan biaya sewa per rumah sebesar Rp10.254.500,00. Hasil konfirmasi kepada masing-masing pemilik rumah yang dituangkan dalam berita acara konfirmasi pada tanggal 30 November 2022 di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, menunjukkan para pemilik rumah diundang ke Kantor Desa Sidorukun pada bulan Februari 2022 untuk menerima pembayaran sewa pemondokan sebelum kegiatan FSQ dan MTQ dilaksanakan. Pembayaran sewa diterima oleh pemilik rumah secara tunai dengan menandatangani daftar tandaterima.

Baca Juga: Terhitung Januari Sampai Juni, Ditemukan 4000 Kasus TB Baru di Medan MEDAN-Portibinews : Terhitung Januari

Biaya sewa yang dibayarkan oleh Camat Pangkatan sebesar Rp4.000.000 per rumah selama lima hari atau total biaya sewa sebesar Rp80.000.000 (20 rumah x @Rp4.000.000). Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa pemondokan sebesar Rp125.090.000 (Rp205.090.000 – Rp80.000.000).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X