GEPAMA Minta Bupati Labuhanbatu Evaluasi Kinerja Kadispora, Inilah Penyebabnya

Photo Author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:10 WIB
Foto: Kantor Bupati Labuhanbatu (Net)
Foto: Kantor Bupati Labuhanbatu (Net)

 

MEDAN-Portibinews : Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) A. Abdi, meminta kepada Bupati Labuhanbatu untuk segera melakukan evaluasi atas kinerja Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Hulwi.

 

Pasalnya, Hulwi pada saat menjabat sebagai Camat Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, diduga telah melakukan mark-up pada kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) Ke – 36 dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke – 51 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp610.627.500.

 

“Meski kerugian tersebut telah dikembalikan, namun perbuatannya belum ditindaklanjuti. Malah, kini Hulwi menjabat sebagai Kadispora,” kata Abdi, Kamis (31/08/2023).

Baca Juga: Kalangan Warga net menilai, Ganjar Rebound Kalahkan Prabowo di Survei

Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. “Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

 

Apalagi, sambungnya, dugaan perbuatan mark-up harga ini juga terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga. “Jika Bupati Labuhanbatu tidak segera melakukan evaluasi atas kinerja Kadispora Labuhanbatu, ditakutkan dugaan mark-up harga ini akan terus berlanjut. Bupati harus segera mencopot jabatan Hulwi sebagai Kadispora Labuhanbatu. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus turun tangan untuk menindaklanjuti mark-up harga yang diduga dilakukan Hulwi pada saat menjabat sebagai Camat Pangkatan,” katanya mengakhiri.

 

Sekadar latar, Kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) Ke – 36 dan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke – 51 di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, telah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: SMA Negeri 4 Kisaran Juara Cerdas Cermat STMIK Royal Kisaran

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (39/08/202), kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2022 itu, direalisasikan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1.715.966.800.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X