Kasus Pengeroyokan 2 Mata Elang Seret 6 Anggota Polri, Polisi Sebut Sebagai Pelanggaran Berat

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:26 WIB
foto: Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo (instagram)
foto: Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo (instagram)

JAKARTA-Portibinews: Polri telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka terkait insiden pengeroyokan dua debt collector atau mata elang.

Insiden pengeroyokan yang berujung pada kematian korban itu terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025. 

Keenam tersangka merupakan anggota aktif dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," ujar Brigjen Wisnu Andiko.

Baca Juga: Bibit Siklon 93W dan 91S Muncul Bersamaan, BMKG Soroti Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sumut hingga Lampung

Jenderal bintang satu itu merinci bahwa keenam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

Pasal Pengeroyokan dan Pelanggaran Berat

Brigjen Wisnu Andiko menegaskan bahwa seluruh tersangka yang merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri tersebut akan dijerat dengan pasal pidana berat.

"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Pasal 170 ayat 3 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana yang lebih berat jika mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Cara Airdrop Bantuan Banjir-Longsor Sumatera Dikritik, TNI Singgung soal Keamanan Alutsista hingga Masyarakat

Selain proses pidana, Brigjen Wisnu Andiko juga menyebutkan bahwa perbuatan keenam terduga pelaku ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat di internal institusi.

"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggaran masuk ke dalam kategori pelanggaran berat," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X