Menurut sumber, di Desa Buluh Telang, PT BT dan pria berinisial S diduga menambang dengan izin eksplorasi milik CV TM dan menambang tanah milik masyarakat tanpa izin apapun. Perpindahan izin eksplorasi dari pihak CV TM ke SW diduga tanpa izin dari Menteri/Gubernur.
Sementara di Desa Serapuh ABC, SW menambang diduga dengan izin CV AMS. Peralihan dari CV AMS ke SW juga diduga tanpa izin Gubernur, dan dinyatakan dari pihak perizinan Sumut telah melampui batas koordinat Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Minerba No 3 Tahun 2020, para pelaku bisa dikenakan pidana karena penambangan tanpa izin yang tercantum pada Pasal (158), menyampaikan laporan palsu yang tercantum pada Pasal (159), memindahkan perizinan pada pihak lain tanpa izin pemerintah yang tercantum pada Pasal (161 A) dan melakukan produksi di tahapan IUP Eksplorasi yang tercantum pada Pasal (160) (2).
Baca Juga: Santri dan Santriwati Al-Muayyad Solo Antusias Sambut Ganjar Pranowo
“Kalau terakhir dari data yang kami terima, proyek HKI zona 2 masih bekerja dan diduga quarry yang masuk tanpa izin apapun. Di Gohor Lama Langkat,” ujarnya, sambil mengirim video pekerjaan tersebut.
Terkait adanya dugaan menggunakan/membeli material tanah urug di lokasi quarry yang tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal), dibantah oleh Koordinator Legal & Humas PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Chandra Irawan.
Bantahan ini diungkapkan Chandra ketika ditanya wartawan media online portibi.id lewat pesan WhatsApp, Jumat (11/08/2023). Ada pun beberapa point pertanyaan yang disampaikan kepada Chandra Irawan sebagai berikut.
1. Apa benar abangda selaku humas di PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI)?.
2. Jika benar, bolehkah kami mengetahui berapa jumlah tanah urug yang dibutuhkan pada pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Langkat?.