Mengungkap Dugaan Galian C Ilegal di Proyek Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan

Photo Author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 11:27 WIB
Foto: Mengungkap dugaan galian c ilegal pada proyek tol Binjai stabat (Portibinews )
Foto: Mengungkap dugaan galian c ilegal pada proyek tol Binjai stabat (Portibinews )

Ia mengharapkan, dengan hadirnya Jalan Tol Binjai-Stabat, akses masyarakat langsung dari Medan – Binjai – Stabat atau sebaliknya akan menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman. Kehadiran Jalan Tol ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah sekitar tol dengan mempermudah mobilitas logistik dan masyarakat.

 

Muncul pertanyaan, tahukah Presiden Jokowi Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, serta Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto dan para pejabat lainnya yang hadir pada acara peresmian Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan segmen Binjai – Stabat yang dikerjakan oleh PT HKI melalui salah satu Subkontraktornya diduga menggunakan/membeli material tanah urug di lokasi quarry yang tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal), khususnya yang berada di zona 1 dan 2?.

 

Pasalnya, sebelum diresmikan beberapa media online yang ada di Sumatera Utara pernah memberitakan tentang adanya salah satu Subkontraktor dari PT HKI yang diduga menggunakan/membeli material tanah urug di lokasi quarry yang tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal), khususnya yang berada di zona 1 dan 2.

 

Salah satunya media online realitasonline.id berjudul “judul FRONAS Langkat Lapor ke Poldasu Adanya Galian C Diduga Ilegal”. Pada isi berita tersebut diketahui bahwa Forum Pemerhati Pembangunan Proyek Nasional (FRONAS), yang terdiri dari PC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Langkat, DPD Laskar Poetra Poetri Melayu Indonesia Kabupaten Langkat, DPC LSM-PENJARA Kabupaten Langkat, Laskar Ababil Langkat dan GATS Langkat, membuat laporan ke Polda Sumut.

 

Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana pertambangan Galian C tanah uruk di Dusun V Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, yang dianggap tidak tertib administrasi (ilegal).

Baca Juga: Dua Siswa Pakpak Bharat Ikuti Pelatihan Paskibra Tingkat Provinsi Sumatera Utara

FRONAS menduga, penggunaan tanah timbun tersebut diperuntukan untuk penimbunan pekerjaan proyek nasional pembangunan Jalan Tol seksi Binjai – Pangkalan Brandan (58 Km) yang mencakup wilayah kota Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

 

“Berdasarkan amatan kami dilapangan, para Subkontraktor pelaksana proyek penimbunan Jalan Tol, khususnya yang berada di zona 1 dan zona 2, sebagaimana tersebut menggunakan/membeli material tanah uruk di lokasi quarry yang diduga tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal),” kata Ketua FRONAS Langkat, Dhevan Efendi Rao SH SPd, kepada wartawan, pada Jum’at (12/3/2021), sekira jam 09.40 wib, melalui telepon selulernya.

 

Menurutnya, akibat adanya aktivitas penambangan tanah uruk ilegal tersebut, selain menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, kegiatan ini jelas-jelas merupakan perbuatan yang diduga melanggar hukum dan merugikan negara. Dimana, negara diduga telah mengalami kerugian akibat adanya pengemplangan retribusi yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Langkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X