Mengungkap Dugaan Galian C Ilegal di Proyek Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan

Photo Author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 11:27 WIB
Foto: Mengungkap dugaan galian c ilegal pada proyek tol Binjai stabat (Portibinews )
Foto: Mengungkap dugaan galian c ilegal pada proyek tol Binjai stabat (Portibinews )

 

Bahkan, mereka pun meminta PT HKI agar mengeluarkan surat pernyataan untuk menegaskan hal tersebut. Setelah menerima surat itu, mereka pun bergerak ke Polres Langkat.

 

“Yah, bukan apa-apa, kami hanya mau melaporkan hasil kerja kami ini dan untuk selanjutnya kami minta kepada jajaran Polres Langkat untuk bertindak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku serta kewenangan yang ada pada mereka,“ kata anggota DPRD Langkat tersebut.

 

Masalah dugaan menggunakan material tanah urug di lokasi quarry yang tidak memiliki legalitas penambamgan (tambang ilegal) nyata masih terus berlanjut di Tahun 2023 ini. Salah satu Subkontraktor dari PT HKI diduga masih menggunakan material tanah urug di lokasi quarry yang tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal).

 

Ijin quarry yang memasok tanah untuk zona 1 dan 2 pun dipertanyakan. Menurut informasi, salah satu pemilik galian C berinisial A saat ini mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Bukit Harapan, Desa Paya Bengkuang. “Sayangnya, permohonan tersebut diajukan setelah petugas datang ke lokasi quarry. Saat petugas datang, petugas menyatakan bahwa quarry tersebut diduga ilegal. Yang menjadi pertanyaan, apakah pihak perizinan akan memberi SIPB kepada mereka,” tanya sumber kepada wartawan via pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Discount Gede Gedean Shopee, Apa Hanya akal Akalan Karena Nggak Mau Rugi

Sumber media online portibi.id juga memberikan informasi kepada wartawan mengenai pemilik galian C berinisial SW yang mengelola 3 lokasi quarry. Diantaranya, Desa Tebing Tinggi Tanjung Selamat, Desa Buluh Telang atau tepatnya di Perkebunan PT Buluh Telang dan Desa Serapuh ABC.

 

Quarry SW ternyata juga pernah didatangi petugas. Anehnya, petugas hanya mendatangi salah satu quarry milik SW saja. Sementara, dua quarry lainnya milik SW diduga tidak didatangi petugas. Padahal, dua quarry milik SW tersebut diduga juga melakukan pelanggaran hukum.

 

“Yang didatangi petugas saat itu hanya di Kecamatan Padang Tualang. Dimana, SW diduga menambang tanpa izin. Petugas menangkap PT BA, beberapa bulan kemudian petugas menangkap PT PEP. Dua PT ini diduga adalah Vendor HKI yang membeli tanah urug kepada SW,” ungkap sumber.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X