Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 17:28 WIB
Foto: Ilustrasi (Instagram )
Foto: Ilustrasi (Instagram )

Biaya dan Proses Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi, Korban Dibunuh Suami Siri Sendiri

Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m², sementara Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus memiliki area setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m). 

Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi, Korban Dibunuh Suami Siri Sendiri

Dokumen Legalitas Usaha:

Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.

Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.

Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X