Biaya dan Proses Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi, Korban Dibunuh Suami Siri Sendiri
Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m², sementara Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus memiliki area setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m).
Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi, Korban Dibunuh Suami Siri Sendiri
Dokumen Legalitas Usaha:
Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).