Perekrutan dan pengelolaan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Setiap pekerja diharapkan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada standar etika kerja PT Pertamina.
Baca Juga: Berbeskap Melayu Hitam, Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan oleh Raja Malaysia
Surat Pernyataan yang Harus Dilampirkan
Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, calon mitra diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang berisi:
Kesanggupan untuk membiayai seluruh fasilitas dan operasional agen elpiji.
Kepatuhan terhadap semua regulasi pemerintah, kebijakan Pertamina, serta aturan daerah setempat.
Pakta integritas terkait operasional usaha.
Dengan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan di atas, calon agen dapat menjalankan bisnis elpiji secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keuntungan Usaha Pangkalan Elpiji 3 Kg
Dalam sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Analisis Penerapan Akuntansi pada Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 kg di Kecamatan Taman Kota Madiun (2024), usaha pangkalan gas elpiji 3 kg terbukti memberikan keuntungan yang menjanjikan.
Sebagai contoh, Arpin, seorang pemilik pangkalan di Madiun yang menjalankan usaha sejak 2016, mengawali bisnisnya dengan modal Rp15 juta.
Dengan kuota distribusi sebanyak 800 tabung per bulan, ia memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan jual elpiji.
Harga beli elpiji dari agen adalah Rp14.500 per tabung, sementara harga jual ke konsumen ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh per tabung mencapai Rp3.500.
Berikut perkiraan keuntungan bulanan yang diperoleh pangkalan gas elpiji: