Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 17:28 WIB
Foto: Ilustrasi (Instagram )
Foto: Ilustrasi (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Pemerintah melalui kebijakan terbaru melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji bersubsidi langsung di pangkalan resmi. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran serta menghindari permainan harga di tingkat pengecer.

Peluang usaha sebagai pangkalan gas kini terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini. 

Baca Juga: Terminal Lubuk Pakam Mulai Uji Coba, Kadishub Sumut Ajak Operator Bus dan Pengguna Jasa Angkutan Manfaatkan Fasilitas yang Disediakan

Tingginya kebutuhan elpiji membuat usaha pangkalan memiliki prospek yang menjanjikan.

Namun, sebelum memulai, calon pemilik pangkalan perlu memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang dapat diperoleh.

Distribusi Elpiji 3 Kg Wajib Melalui Pangkalan Resmi

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat. 

Baca Juga: Neymar dan Al-Hilal Sepakat Akhiri Kontrak, ke Manakah Pelabuhan Baru sang Bintang Brazil Itu Selanjutnya

Dengan adanya aturan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg ke masyarakat.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatur ulang distribusi elpiji agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai dengan ketetapan pemerintah.

 

"Ini adalah bagian dari penataan distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot pada Senin 3 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X