LANGKAT-Portibinews : Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diketahui menyalurkan bantuan pengendalian inflasi kepada penggali kubur dan penyapu jalan.
Para penerima bantuan pengendalian inflasi mendapat bantuan sebesar Rp300.000/orang, dengan rincian sebagai berikut.
1. Penggali kubur sebanyak 5.121 orang, menerima bantuan sebesar Rp300.000/orang, dengan jumlah total sebesar Rp.1.536.400.000.
Baca Juga: Dies Natalis STMIK Royal Ke-20 gelar berbagai Event Lomba, Kuliner UMKM, dan Safety Riding
2. Penyapu jalan sebanyak 137 orang, menerima bantuan sebesar Rp300.000/orang, dengan jumlah total sebesar Rp41.100.000.
Jika ditotalkan, bantuan pengendalian inflasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Langkat sebesar Rp1.577.500.000.
Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat TA 2022, yang ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2023, ditemukan bahwa, penyaluran bantuan pengendalian inflasi kepada penggali kubur dan penyapu jalan diduga tidak tepat sasaran.
Menyikapi temuan BPK, pengacara Dedi Krismanto S.H, berkomentar. Kata Dedi, Pemkab Langkat diminta untuk mengutip kembali bantuan inflasi yang diberikan kepada penggali kubur dan penyapu jalan.