Baca Juga: Wakil Bupati Asahan: Forkopimda Jadi Anak Asuh Stunting dan Serahkan Bantuan
“Bantuan pengendalian inflasi yang diduga tidak tepat sasaran tersebut harus dikutip kembali. Jika tidak, Pemkab Langkat akan mengalami kerugian sebesar Rp1.577.500.000,” katanya, kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Menurutnya, jika hal itu tidak segera dilakukan, permasalahan ini bisa diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “Jelas bisa diselidiki, karena ini sudah termasuk kerugian negara. Maka dari itu, kita minta Pemkab Langkat segera mengutip dana bantuan inflasi tersebut,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan bantuan pengendalian inflasi yang tidak tepat sasaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Dimana, bantuan inflasi sebesar Rp1.577.500.000 diberikan kepada penggali kubur dan penyapu jalan.
Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Mei 2023.
Baca Juga: Dies Natalis STMIK Royal Ke-20 gelar berbagai Event Lomba, Kuliner UMKM, dan Safety Riding
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemkab Langkat Tahun 2022 dalam mengusulkan penerima bantuan pengendalian inflasi daerah tidak mengacu pada PMK.134/PMK.04/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan belum sepenuhnya memanfaatkan data penerima yang tersedia pada SKPD terkait.
Atas permasalahan tersebut, TPID Pemkab Langkat menyatakan bahwa penggali kubur dan penyapu jalan termasuk UMKM atau masyarakat produktif yang berpenghasilan rendah/miskin.