daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan data penerima bantuan yang tersedia pada SKPD terkait.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun diketahui bahwa Pemkab Langkat pada LRA TA 2022 menyajikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp17.594.220.445, dengan realisasi sebesar Rp12.262.455.084, atau 69,7 persen dari anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya
digunakan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk belanja penetapan bantuan sosial dalam rangka pengendalian inflasi daerah
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Daerah TA 2022.
Untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, Pemerintah Daerah mengganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
Berdasarkan hal tersebut, Bupati
Langkat menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 900-68/K/2022 tentang
pembebanan belanja tidak terduga bantuan sosial dalam rangka pengendalian inflasi daerah TA 2022.
Baca Juga: Dialog Publik PC IMM Medan, Putrama : Mahasiswa Harus Aktif Ikut Mengawasi Proses Pemilu 2024
Sesuai dengan SK tersebut, ditetapkan alokasi penggunaan belanja tidak terduga sebesar Rp7.238.700.000, dengan realisasi sebesar Rp7.025.400,000 atau 97,05 persen dari anggaran