Pemkab Langkat Diminta Kutip Kembali Bantuan Pengendalian Inflasi yang Tidak Tepat Sasaran

Photo Author
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 16:18 WIB
Foto: Pemkab Langkat diminta kutip kembali dana pengendalian inflasi dinilai tak sesuai sasaran (Istimewa )
Foto: Pemkab Langkat diminta kutip kembali dana pengendalian inflasi dinilai tak sesuai sasaran (Istimewa )

daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan data penerima bantuan yang tersedia pada SKPD terkait.

 

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun diketahui bahwa Pemkab Langkat pada LRA TA 2022 menyajikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp17.594.220.445, dengan realisasi sebesar Rp12.262.455.084, atau 69,7 persen dari anggaran.

 

Realisasi tersebut diantaranya

digunakan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk belanja penetapan bantuan sosial dalam rangka pengendalian inflasi daerah

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Daerah TA 2022.

 

Untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, Pemerintah Daerah mengganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

 

Berdasarkan hal tersebut, Bupati

Langkat menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 900-68/K/2022 tentang

pembebanan belanja tidak terduga bantuan sosial dalam rangka pengendalian inflasi daerah TA 2022.

Baca Juga: Dialog Publik PC IMM Medan, Putrama : Mahasiswa Harus Aktif Ikut Mengawasi Proses Pemilu 2024

Sesuai dengan SK tersebut, ditetapkan alokasi penggunaan belanja tidak terduga sebesar Rp7.238.700.000, dengan realisasi sebesar Rp7.025.400,000 atau 97,05 persen dari anggaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X