Pemkab Langkat Diminta Kutip Kembali Bantuan Pengendalian Inflasi yang Tidak Tepat Sasaran

Photo Author
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 16:18 WIB
Foto: Pemkab Langkat diminta kutip kembali dana pengendalian inflasi dinilai tak sesuai sasaran (Istimewa )
Foto: Pemkab Langkat diminta kutip kembali dana pengendalian inflasi dinilai tak sesuai sasaran (Istimewa )

Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 1 menyatakan bahwa definisi UMKM adalah sebagai berikut.

 

a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan

usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

 

b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang

dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

 

c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

 

Penggali Kubur dan Penyapu Jalan tidak termasuk dalam kategori UMKM

sebagaimana dimaksud dalam UU No 20 Tahun 2008.

 

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan TPID

Pemkab Langkat dalam mengusulkan penerima bantuan pengendalian inflasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X