Proses penetapan kategori penerima bantuan dilakukan melalui beberapa
tahapan diantaranya, melaksanakan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Langkat yang dihadiri oleh lintas SKPD yang tergabung dalam TPID.
Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin oleh Bupati selaku Ketua TPID dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian TPID.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi TPID ditetapkan penyaluran bansos dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp100.000/orang dan bulan Desember 2022 sebesar Rp200.000/orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara dan konfirmasi kepada penerima bansos dalam rangka pengendalian inflasi daerah,
diketahui bahwa terdapat kategori penerima bansos pengendalian inflasi yang tidak termasuk kategori yang diatur dalam PMK, yakni diberikan kepada ojek, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan, penciptaan lapangan kerja.
Penulis: boy prasetiya