Kejati Sumut Diminta Periksa Pekerjaan Betonisasi di Jalan Imam Bonjol Binjai

Photo Author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:12 WIB
Foto: Gbar Dinas PUPR Kota Binjai (Net)
Foto: Gbar Dinas PUPR Kota Binjai (Net)

 

Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Binjai menyatakan dapat menerima nilai kekurangan volume tersebut dan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran pada pembayaran selanjutnya.

 

BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR lebih optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga: Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Mengintruksikan kepada PPK terkait, lebih optimal melakukan pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan penerimaan hasil pekerjaan.

 

Memproses kelebihan pembayaran, dan menyetorkannya ke kas daerah Pemko Binjai.

 

Atas rekomendasi tersebut, media online portibi.id, mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, Elvi Kristina dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, lewat pesan WhatsApp, beberapa hari yang lalu.

 

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, dua pejabat yang ada di Dinas PUPR Kota Binjai itu belum juga membalas, meski pesan sudah berceklist dua. 

 

Penulis: boy prasetia 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X