Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Photo Author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:09 WIB
Foto: Kejati Sumut kembali gelar penyelesaian kasus secara humanis (Penkum Kejati Sumut )
Foto: Kejati Sumut kembali gelar penyelesaian kasus secara humanis (Penkum Kejati Sumut )

MEDAN-Portibinews: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 13 perkara tindak pidana dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, Selasa (17/10/2023).

 

Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Ekspose juga diikuti Kajari dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan keadilan restoratif.

 

Penyampaian ekspose diterima langsung oleh Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH,MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Baca Juga: Lee Min Ho, Salah satu Aktor pemeran Korea Yang masih Eksis dan Filmnya sampai Saat ini masih Laris di Pasaran

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berjumlah 13 perkara berasal dari Kejari Labuhanbatu, Kejari Dairi, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Langkat dan Kejari Simalungun. Perkara yang penuntutannya dihentikan dengan pendekatan RJ didominasi perkara pencurian kelapa sawit.

 

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui JAM Pidum untuk dihentikan secara humanis berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah dari Kejari Labuhanbatu An. Tsk Taufik Akbar Harahap (Split I) melanggar Pasal 362 KUHPidana, An. Tsk Budi Handoko Harahap (Split II) melanggar Pasal 480 Ke-2 KUHPidana, An. Tsk Hasbul Yamin Pasaribu (Split III) melanggar pasal 480 Ke-1 KUHPidana, An. Tsk Suyono (Split IV) melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan An. Tsk Dedi Nurhadi Alias Dedi Alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Baca Juga: Hasyim SE Minta Pemko Medan Prioritaskan Guru Honorer dan Tenaga Teknis Diangkat Jadi PPPK

Kemudian, perkara dari Kejari Dairi An. Tsk Lamro Tua Lingga als Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan An. Tsk Nopiandi Alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.

 

“Untuk perkara pencurian kelapa sawit berasal dari Kejari Langkat dan Kejari Simalungun,” tandasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: penkum kejati sumut

Tags

Rekomendasi

Terkini

X