Pekerjaan dilaksanakan oleh CV JMK berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 050-77/SPK/APBD/DAU/PL/BM/DPUPR/2022, tanggal 14 Oktober, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.940.251.01, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 14 Oktober 2022, selama 60 hari kalender, sampai dengan 12 Desember 2022, sesuai SPMK nomor 050-77.a/SPK/APBD/DAU/PL/BM/DPUPR/2022,
Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen berdasarkan BAST pelaksanaan pekerjaan nomor 050-21.a/BASTPP/APBD/DAU/BBM/DPUPR/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan belum dilakukan pembayaran.
Baca Juga: Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 3 Februari 2023 yang dilakukan pihak BPK bersama PPK, PPTK, Pengawas, Penyedia dan Inspektorat, yang dituangkan dalam BAP fisik, serta hasil pengujian laboratium diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp64.373.524.70, dengan rincian sebagai berikut.
1) Beton F’c 20, kekurangan volume sebesar Rp4.428.986,25. Penurunan mutu beton, kekurangan volume sebesar Rp59.944.538,45.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan adanya potensi kelebihan pembayaran.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas PUPR Binjai belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga: Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis
PPK belum optimal melakukan pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan penerima hasil pekerjaan.