Kejati Sumut Diminta Periksa Pekerjaan Betonisasi di Jalan Imam Bonjol Binjai

Photo Author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:12 WIB
Foto: Gbar Dinas PUPR Kota Binjai (Net)
Foto: Gbar Dinas PUPR Kota Binjai (Net)

MEDAN-Portibinews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, diminta untuk segera memeriksa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas pekerjaan betonisasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota, Provinsi Sumatera Utara.

 

Permintaan ini dikemukakan Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (Gepama) A.Abdi, kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

 

Kata Abdi, nilai kontrak dengan jumlah temuan jelas menjadi tanda-tanya. “Coba kita hitung, nilai kontrak sebesar Rp189.940.251,01, temuan sebesar Rp64.373.524,70. Yang menjadi pertanyaan, apakah pekerjaan ini dikerjakan? Jika dikerjakan, sudah bisa dipastikan jalan tersebut akan hancur,” katanya.

Baca Juga: KPK Kepada 100 mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Masil Ada Perilaku Koruptif

Oleh sebab itu, ia pun sangat berharap kepada pihak Kejati Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan.

 

“Mudah-mudahan, pihak Kejati Sumut mau menindaklanjuti temuan tersebut,” harapnya.

 

Sekadar latar, pekerjaan betonisasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota, telah selesai dilaksanakan.

 

Atas pekerjaan tersebut, pemeriksaan pun dilakukan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022, tanggal 26 Mei 2023, diketahui sebagai berikut.

Baca Juga: Pengukuhan FPRB dan Kektana Kota Medan Dukung Waspada Terhadap Bencana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X