Pemko Medan Implementasikan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Jaminan Kesehatan Medan Berkah

Photo Author
- Minggu, 7 Mei 2023 | 21:15 WIB
Foto: ANggota DPRD medan Mulia Asri Rambe (herizal)
Foto: ANggota DPRD medan Mulia Asri Rambe (herizal)

Sebelumnya mewakili Camat Medan Marelan, Bobby Suandi dalam sambutanya mengatakan, pihaknya sangat mendukung digelarnya sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut.

“Atas nama Pemerintahan Kecamatan sekaligus mewakili Camat Medan Marelan, saya sangat mendukung digelarnya sosialisasi Perda ini, mudah-mudahan dapat bermanfaat sekaligus pembelajaran bagi masyarakat, sebab kesehatan merupakan kunci utama didalam kehidupan,”ungkapnya.

Sedangkan Sekcam Medan Labuhan Parandi Siregar mengatakan program Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat adalah UHC.

Namun dia mengatakan untuk Rumah Sakit Bachtiar Djafar yang ada di Kecamatan Medan Labuhan masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) seperti dokter maupun alat-alat kesehatan lainnnya, sehingga tidak semua jenis penyakit dapat tertangani di rumah sakit milik Pemko Medan.

“Melalui sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 ini saya mohon kepada bapak Bayek selaku anggota DPRD Medan untuk mendorong agar Dinas Kesehatan Kota Medan segera dapat memenuhi apa yang menjadi kekurangan pada rumah sakit tersebut,”pintanya.

Baca Juga: Sukanto Tanoto Konglomerat Asal Belawan itu Beli Mall di Singapura Senilai 9,5 Triliun

Hadir dalam sosialisasi perda tersebut mewakili Camat Medan Marelan Bobby Suandi, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, UPT Puskesmas Titi Papan dr Elfiani, mewakili Lurah Titi Papan Jufri Chair Siregar, mewakili Camat Medan Labuhan Sekcam Parandi Siregar.

Hadir juga Ketua Golkar Medan Labuhan Mahmud, Sekretaris Golkar Medan Labuhan Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan Amelia Lubis, tokoh masyarakat Zulkipli Lubis, tokoh agama, seluruh pengurus Partai Golkar Kecamatan Medan Labuhan, seluruh pengurus Partai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan.

Ratusan Komunitas Bayek Center dan Komunitas Senam Bayek Center serta ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dimana dalam BAB II Pasal 2 disebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Even Asean Games Jadi Ajang Pencitraan, Setiap tuan rumah Sebagai Juaranya

Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Penulis: herizal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X