Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Adies Kadir Sebut Anggota DPR Masih Harus Nombok

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:03 WIB
Foto: Anggota DPR RI Adies Kadir (Instagram )
Foto: Anggota DPR RI Adies Kadir (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir berikan penjelasan terkait besaran tunjangan rumah bagi anggota dewan yang disebut mencapai Rp50 juta setiap bulan. 

Menurutnya, angka tersebut bukanlah jumlah yang berlebihan jika dibandingkan dengan biaya sewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Jakarta.

Adies menjelaskan, hitungan tunjangan itu merujuk pada harga kos-kosan berukuran 4x6 meter di sekitar area DPR. 

Dalam perhitungannya, total biaya sewa rumah di kawasan tersebut bahkan bisa mencapai Rp78 juta per bulan.

Baca Juga: Ramai Kisruh dengan Ari Lasso soal Royalti, Menteri Hukum Setuju Lakukan Audit pada WAMI

"Kalau Rp3 juta dikalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan," kata Adies kepada wartawan pada Selasa 19 Agustus 2025.

"Yang didapat sekitar Rp50 juta per bulan. Jadi mereka masih nombok lagi," terangnya. 

Berdasarkan perhitungan tersebut, Adies menyebut bahwa anggota DPR tetap harus menambah sekitar Rp28 juta dari kantong pribadi untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di sekitar Senayan.

Lebih lanjut, ia menilai tunjangan yang diberikan negara itu masih dalam batas kewajaran. 

Baca Juga: Rico Waas dan Zakiyuddin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Medan Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke 80 Kemerdekaan RI

Hal ini lantaran tugas anggota DPR tidak hanya sebatas menghadiri rapat, melainkan juga membahas berbagai rancangan anggaran dan kebijakan yang kompleks.

Menurut Adies, beban kerja legislatif yang besar perlu didukung dengan fasilitas memadai agar para wakil rakyat dapat fokus dalam menjalankan tugasnya. 

Oleh karena itu, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan dianggap masih relevan dengan kebutuhan dan tanggung jawab yang mereka emban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X