Kemudian hak untuk mendapatkan pekerjaan dan berusaha.”Terhadap hal ini kita terus mendorong Pemko Medan
untuk membuka lapangan pekerjaan melalui keterampilan-keterampilan dan sebagainya.
Baca Juga: Ini Tanggapan Ketua PAN Medan Soal Rencana Pembentukan Pansus Lampu Pocong
Lalu hak atas perumahan, bagi rumah yang tidak layak huni akan dibantu Pemko Medan lewat program bedah rumah, dimana setiap tahun dianggarkan sebesar Rp 5 miliar, dengan perincian setiap rumah yang akan dibedah mendapat bantuan Rp 50 juta.
Dikatakan Hendra DS tujuan disyahkannya Perda No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan ini adalah untuk melindungi warga Kota Medan dari kehidupan yang layak.
Penulis: herizal