SIBOLANGIT-Portibinews: : Rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terkait proyek gagal Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang trend disebut “lampu pocong” di 8 titik ruas jalan Kota Medan dinilai tidak punya alasan kuat untuk diteruskan.
Penilaian ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Bahrumsyah kepada wartawan disela sela rapat kerja (Raker) DPRD Medan dalam rangka Penyusunan Program Kerja Tahun 2024 di The Hill Hotel And Resort Sibolangit, Selasa (18/7/2023).
Bahrumsyah menyebutkan, pembentukan pansus tersebut tidak memiliki dasar kuat untuk diteruskan atau ditindaklanjuti.
Baca Juga: Diduga Angkut Kayu Ilegal Logging, DLHK Sumut Amankan Truk dan Muatannya di Taput
Kata Bahrumsyah, anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) saat melakukan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang lalu tidak menjadi pembahasan serius.
Dikatakan Bahrumsyah, sepatutnya jika ada yang menjadi topik pembahasan terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat memanfaatkan melalui forum resmi di rapat Banggar.
Baca Juga: 5.012 Peserta Ikuti UTBK Seleksi Mandiri Unimed dari Kuota 1.704 yang disediakan
“Saat rapat Banggar tak ada yang masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk didalami yang menjadi rekomenfasi Banggar,” jelas Bahrumsyah.
Ditambahkan Bahrumsyah lagi, terkait rencana pembentukan Pansus yang digagas sejumlah anggota dewan sah sah saja dan merupakan hak seluruh anggota dewan.
Namun, sebut Dia segala sesuatunya ada prosedural yakni dapat memanfaatkan forum resmi rapat Banggar.
Baca Juga: Kelurahan Mutiara Raih Penghargaan Kelurahan Terbaik Ke 3 Tingkat Kabupaten Asahan
Dijelaskan Bahrumsyah, saat rapat Banggar terkait pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 minggu lalu, masalah lampu pocong tidak menjadi pembahasan fokus.
“Memang para anggota dewan ada yang mempertanyakan saat rapat Banggar, namun setelah ada penjelasan dari TAPD Pemko Medan memberi penjelaan dapat menerima. Tidak ada anggota dewan minta pendalam untuk dijadikan DIM pembahasan lebih lanjut. Bahkan dalam finalisasi juga tidak ada anggota dewan menyarankan untuk dijadikan relomendasi mendalami kasus lampu pocong,” sebutnya.
Diambahkan Bahrumsyah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan terkait adanya anggota dewan dari Fraksi PAN yang ikut menggagasi pembentukan Pansus lampu pocong. Menurut Bahrumsyah pernyataan itu dari pribadi anggota dewan dan bukan pernyataan fraksi.