MEDAN-Portibinews: Mengingat begitu banyaknya masyarakat miskin Kota Medan yang harus mendapat bantuan, serta antusiasnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menekan angka kemiskinan.
Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka sudah selayaknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan direvisi.
Dimana 10 persen dari total PAD yang diperuntukan kepada warga miskin Kota Medan sebagaimana yang tertera pada Perda No 5 tahun 2015 tersebut dirasa masih terbilang minim, sehingga perlu ditingkatkan menjadi 20 persen.
Baca Juga: Menelusuri Dugaan Pungutan Liar di 63 SMP Negeri di Kabupaten Langkat
Demikian dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS saat Sosialisasi ke VII Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Tuar Lingkungan II Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (22/7/2023).
Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI (HPP) DPRD Medan ini menambahkan, sesuai data dari Kementrian Sosial Republik Indonesia, jumlah warga miskin di Kota Medan sebelum covid sebanyak 127.283 Kepala Keluarga (KK), sesudah covid bertambah menjadi 190.725 KK atau bertambah sebanyak 63442 KK.
Baca Juga: Ketua Tim Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca Sumut Harapkan Minat Baca Masyarakat Meningkat
“Jadi sekarang ini warga miskin yang harus diperhatikan dan ditanggulangi Pemko Medan sebanyak 190.725 KK, dengan anggaran 10 persen dari PAD sesuai Perda yang sekarang ini tentu masih kurang, makanya saya mengusulkan agar ditingkatkan menjadi 20 persen,”imbuhnya.
Dengan ditambahnya anggaran penanggulangan kemiskinan ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan tersebut berharap tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan.
Sebab, didalam Perda No 5 tahun 2015 ini ada hak-hak warga miskin yang harus ditanggulangi Pemko Medan.
“Jadi bapak-ibu warga Kota Medan, ada hak-hak warga miskin yang tertera dalam perda ini, seperti hak kebutuhan pangan, hak pelayanan Kesehatan, kita berharap tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak bisa berobat ke rumah sakit hanya karena ketiadaan biaya,”tandas Hendra.
Baca Juga: Ketua Tim Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca Sumut Harapkan Minat Baca Masyarakat Meningkat
Sebab bersama DPRD, Pemko Medan telah menggelontorkan anggaran untuk program pelayanan kesehatan gratis kelas III kepada warga miskin lewat program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM).
Tidak hanya itu kata Hendra dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini juga menyebutkan tentang hak pendidikan dari mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama dengan alokasi anggaran Rp 1,2 Triliun.