LANGKAT-Portibinews: Pada tahun 2019, sebanyak 62 SMP Negeri di Kabupaten Langkat diduga melakukan pungutan liar (pungli) uang baju seragam sekolah sebesar Rp300.000.
Dari hasil investigasi wartawan, dugaan pungli ini terjadi saat adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Modus dugaan pungli uang baju seragam sekolah ini pun cukup rapi. Dimana, Pungli diduga dilakukan saat pendaftaran ulang PPDB.
Baca Juga: Pemprov Sumut Harapkan PWRI Sumut Terus Berkontribusi Bangun Daerah
Hal itu dilakukan, diduga untuk mengelabui adanya transaksi jual beli pada saat proses PPDB.
Modus lainnya, diduga saat PPDB pihak sekolah mempunyai koperasi. Padahal, sebelumnya tidak ada koperasi sekolah.
Sementara, menurut keterangan sumber yang layak dipercaya, selain tahun 2019, dugaan pungli uang baju seragam sekolah ini diduga juga terjadi di tahun 2020, 2021 dan 2022..
Baca Juga: Desa Wisata di Pantai Labu Ini Masuk Nominasi 75 Besar ADWI 2023
“Ada dugaan, di tahun 2020, 2021 dan 2022, kutipan uang baju seragam sekolah ini tetap terjadi bang,” kata sumber kepada wartawan, beberapa hari yang lalu.