Menelusuri Dugaan Pungutan Liar di 63 SMP Negeri di Kabupaten Langkat

Photo Author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 19:58 WIB
Foto: Bukti dugaan pungli di 62 SMP Negeri Kabupaten Langkat  (Portibinews )
Foto: Bukti dugaan pungli di 62 SMP Negeri Kabupaten Langkat (Portibinews )

LANGKAT-Portibinews: Pada tahun 2019, sebanyak 62 SMP Negeri di Kabupaten Langkat diduga melakukan pungutan liar (pungli) uang baju seragam sekolah sebesar Rp300.000.

 

Dari hasil investigasi wartawan, dugaan pungli ini terjadi saat adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

 

Modus dugaan pungli uang baju seragam sekolah ini pun cukup rapi. Dimana, Pungli diduga dilakukan saat pendaftaran ulang PPDB.

Baca Juga: Pemprov Sumut Harapkan PWRI Sumut Terus Berkontribusi Bangun Daerah

Hal itu dilakukan, diduga untuk mengelabui adanya transaksi jual beli pada saat proses PPDB.

 

Modus lainnya, diduga saat PPDB pihak sekolah mempunyai koperasi. Padahal, sebelumnya tidak ada koperasi sekolah.

 

Sementara, menurut keterangan sumber yang layak dipercaya, selain tahun 2019, dugaan pungli uang baju seragam sekolah ini diduga juga terjadi di tahun 2020, 2021 dan 2022..

Baca Juga: Desa Wisata di Pantai Labu Ini Masuk Nominasi 75 Besar ADWI 2023

“Ada dugaan, di tahun 2020, 2021 dan 2022, kutipan uang baju seragam sekolah ini tetap terjadi bang,” kata sumber kepada wartawan, beberapa hari yang lalu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X