hukum

KPK Kembali Setor Uang Rampasan Negara dari Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Senilai 37 Miliar Lebih, Begini Kronologisnya

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:47 WIB
Foto: Penampakan uang hasil korupsi jalan di Bengkalis Riau (Official.kpk)

Sebelumnya, KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis, M Nasir, ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus tersebut.

 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Baca Juga: Sempat Viral, Supriyani Guru Honorer Mendapatkan Penangguhan Penahanan, Ini Ceritanya

Selain itu, M. Nasir juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Penulis: Hanifah restu putri 

Halaman:

Tags

Terkini