Sebelumnya, KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis, M Nasir, ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus tersebut.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Baca Juga: Sempat Viral, Supriyani Guru Honorer Mendapatkan Penangguhan Penahanan, Ini Ceritanya
Selain itu, M. Nasir juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Penulis: Hanifah restu putri