KPK Kembali Setor Uang Rampasan Negara dari Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Senilai 37 Miliar Lebih, Begini Kronologisnya

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:47 WIB
Foto: Penampakan uang hasil korupsi jalan di Bengkalis Riau (Official.kpk)
Foto: Penampakan uang hasil korupsi jalan di Bengkalis Riau (Official.kpk)

JAKARTA-Portibinews:KPK kembali menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke kas negara dari Terpidana M. Nasir, dalam perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis, pada Rabu (23/10).

 

Leo Sukoto Manalu sebagai Jaksa Eksekusi KPK menyebut penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.

 

“Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” terangnya.

Baca Juga: Kejati Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Kabupaten Tapanuli Tengah

Adapun uang rampasan yang telah disetor ke kas negara berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, sebagai berikut:

 

Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years)

Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years)

Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years)

Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years).

“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” ujar Leo.

Baca Juga: Perhatian Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor, Jika Dua Tahun Tak Bayar Pajak, akan dihapus Dari Sistem Registrasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: kpk.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X