JAKARTA-Portibinews:KPK kembali menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke kas negara dari Terpidana M. Nasir, dalam perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis, pada Rabu (23/10).
Leo Sukoto Manalu sebagai Jaksa Eksekusi KPK menyebut penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.
“Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” terangnya.
Baca Juga: Kejati Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Kabupaten Tapanuli Tengah
Adapun uang rampasan yang telah disetor ke kas negara berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, sebagai berikut:
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years)
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years)
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years)
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multi years).
“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” ujar Leo.