MEDAN-Portibinews: Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua ke atas di Sumatera Utara diminta segera membereskan persoalan pajak kendaraannya.
Seperti diketahui jika dua tahun tidak membayar pajak, dengan catatan setelah masa berlaku STNK berakhir, maka tak bisa lagi diurus.
Pasalnya data kendaraan miliknya yang tidak tertib pajak dinyatakan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor di kepolisian.
Dengan demikian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak tersebut dinyatakan tidak legal lagi alias bodong.
Baca Juga: Bendungan Lau Simeme Mampu Mengurangi Banjir di Kota Medan Hingga 40 Persen
Kemudian kendaraan tersebut tidak dapat digunakan lagi di jalan. Jika kendaraan itu ditemukan polisi di jalanan, akan langsung ditarik.
Rencana pemberlakuan sanksi tegas itu akan dimulai pada Januari 2025 mendatang, tanpa pandang bulu. Ketentuan penghapusan dan penarikan kendaraan bermotor tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto dalam konferensi pers pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Sumut 2024 di Hotel Le Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (21/10/2024).
Bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Achmad Fadly, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Mulyadi, Kombes Muji Ediyanto mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
Baca Juga: Ini Tanggapan PSSI Tudingan Sekjen AFC Bahwa Indonesia Belum Kirim Surat Keberatan
“Sebab kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” tegas Kombes Muji Ediyanto.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan