Andoolo-Portibinews: Supriyani, guru honorer yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai dituding menghukum muridnya yang merupakan anak polisi kini bebas bersyarat. Penahanannya ditangguhkan usai viral di media sosial.
“Menangguhkan penahanan Supriyani dengan syarat terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, dan sanggup hadir setiap persidangan,” ujar Panitera Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Muhammad Arfan.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menerangkan ada beberapa alasan sehingga mengajukan penangguhan kepada Kejari Konsel.
Baca Juga: Polda Sumut Amankan 4 Tersangka Narkoba dan Barang bukti 40 Kg sabu
Salah satunya adalah guru honorer di SDN 4 Baito itu memiliki balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari ibunya. Kini pihaknya masih memperjuangkan keadilan untuk Supriyani melalui restorative justice.
Usai dibebaskan, Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya. Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.
Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukul murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.
“Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu,” katanya.
Baca Juga: Polda Sumut Amankan 4 Tersangka Narkoba dan Barang bukti 40 Kg sabu