hukum

Pandemi Berakhir, LBH Medan Harapkan Sidang di Pengadilan Harus Dilaksanakan Secara Offline

Rabu, 22 November 2023 | 10:43 WIB
Foto: Ilustrasi sidang di pengadilan (Net)

MEDAN-Portibinews: Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 terkait Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berarti segala kegiatan yang dilasanakan secara Online dapat dilaksanakan secara Offline. Hal tersebut tidak terlepas dengan dilaksanakanya sidang pengadilan secara offline.

 

Sidang secara offline juga sejalan dengan adanya Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi.

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Ujian P3K, Wabup Madina Berikan Support Kepada Peserta

Begitu juga dengan adanya Surat Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OT.02.02-02 perihal pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada masa Transisi Menuju endemi di lapas/ Rutan.

 

Serta telah dikuatkan sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Direktur jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada Masa Transisi Menuju endemi, Sehingga sudah sepatutnya secara hukum Pelaksanaan persidangan secara offline harus dilaksanakan.

 

" LBH Medan menilai jika persidangan Online saat ini tidak cukup memberikan rasa Keadlian dimuka Persidangan, semisal terdakwa tidak dapat mengikuti secara langsung persidangan dan cenderung terdakwa sulit mengetahui proses pembuktian secara utuh dan langsung. Sehingga berpengaruh kepada hukuman yang dijatuhkan kepadanya," ungkap Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Pesona Persahabatan Antar Bangsa: USU Kirimkan Mahasiswa ke Gwangju, Korea Selatan

Bahkan sering kali terdakwa hanya bersifat menunggu hasil putusan tanpa bisa menelaah secara jelas terkait putusan terhadapnya.

 

" Persidang online juga merugikan hak Terdakwa dalam mengetahui Proses Hukum yang sedang dihadapinya dan Terdakwa juga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dan jelas dimuka Persidangan," tambahnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini