MEDAN-Portibinews: Pada tanggal 19 Oktober 2023 beredarnya video viral terkait adanya dugaan penganiayaan/penusukan yang dialami petugas dishub (korban) saat sedang bertugas. Adapun diketahui bahwa korban bernama Agung.
Atas kejadian tersebut diketahui korban mengalami luka di bagian lengan ,pipi dan pinggang sebagaimana penjalasan korban dalam videonya (youtube tribun medan).
Viralanya video tersebut membuat pihak kepolisian Polsek Sunggal melakukan respon cepat dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Agus Surya Syahputra.
Baca Juga: Dies Natalis FKG USU Siap Pecahkan Rekor Muri Senam Sendi Rahang
Namun, LBH Medan menduga respon cepat/niat baik polsek sunggal tersebut dilakukan secara serampangan. Yang mana dalam penangkapan dan penahanan terhadap agus dilakukan secara unprosedural.
Tindakan tersebut dinilai telah menyampingkan aturan hukum yg berlaku. Perlu diketahui secara hukum penangkapan yang dilakukan Polsek Sunggal adalah operasi tangkap tangan karena dilakukan sesaat setelah terjadinya tindak pidana.
Maka ketika telah dilakukanya tangkap tangan sudah barang tentu secara hukum berdasarkan pasal 18 ayat (3) KUHAP tembusan surat penangkapan *harus* diberikan kepada keluarganya/istrinya.
Akan tetapi hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh pihak polsek hingga sampai saat ini. Tidak itu saja, polsek juga telah melakukan penahanan, tetapi lagi-lagi pihak kepolisian tindak memberikan surat perintah penahanan kepada keluarga hingga saat ini. padahal secara tegas telah diatur dalam pasal 21 ayat (3) KUHAP.