Pandemi Berakhir, LBH Medan Harapkan Sidang di Pengadilan Harus Dilaksanakan Secara Offline

Photo Author
- Rabu, 22 November 2023 | 10:43 WIB
Foto: Ilustrasi sidang di pengadilan  (Net)
Foto: Ilustrasi sidang di pengadilan (Net)

Sebelumnya sidang online dalam perkara pidana dinilai menimbulkan masalah atau kendala teknis dari sisi infrastruktur (sarana dan prasarana), Contoh masalah jaringan, sidang melalui handphone (video call) menyebabkan sangat sulit untuk menemukan kebenaran materil.

 

Terdakwa akan kehilangan hak untuk berkomunikasi dengan pengacaranya sebelum persidangan. Sebagaimana biasanya sebelum sidang seorang pengacara berbicara dulu dengan terdakwa dalam rangka pembelaan, tapi kalau sidang online tidak bisa lagi atau sulit bertemu klien padahal itu hak dari terdakwa yg telah diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Ada Empat Pemain Yang dianggap Cocok Menggantikan Witan Sulaeman

LBH Medan menilai sidang pidana secara daring (online) tidak sejalan dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil dalam mengungkap sebuah perkara.

 

Jika persidangan pidana secara online terus digelar bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian. Serta bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia dan KUHAP. Oleh karena itu sudah seharusnya saat ini sidang digelar secara langsung di pengadilan.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X