Sebelumnya sidang online dalam perkara pidana dinilai menimbulkan masalah atau kendala teknis dari sisi infrastruktur (sarana dan prasarana), Contoh masalah jaringan, sidang melalui handphone (video call) menyebabkan sangat sulit untuk menemukan kebenaran materil.
Terdakwa akan kehilangan hak untuk berkomunikasi dengan pengacaranya sebelum persidangan. Sebagaimana biasanya sebelum sidang seorang pengacara berbicara dulu dengan terdakwa dalam rangka pembelaan, tapi kalau sidang online tidak bisa lagi atau sulit bertemu klien padahal itu hak dari terdakwa yg telah diatur dalam KUHAP.
Baca Juga: Ada Empat Pemain Yang dianggap Cocok Menggantikan Witan Sulaeman
LBH Medan menilai sidang pidana secara daring (online) tidak sejalan dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil dalam mengungkap sebuah perkara.
Jika persidangan pidana secara online terus digelar bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian. Serta bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia dan KUHAP. Oleh karena itu sudah seharusnya saat ini sidang digelar secara langsung di pengadilan.
Artikel Terkait
LBH Medan Nilai, Penggusuran dan Relokasi di Rempang Ad alah Tindakan Melanggar HAM
Eksekusi Tidak Kunjung Dilaksanakan, LBH Medan Laporkan Ketua PN Medan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I
Dugaan Penangkapan, Penahanan Unprosedural Dan Kriminalisasi Oleh Polsek Sunggal, LBH Medan Minta Agus dibebas
LBH Medan Ungkap Adanya Penolakan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik di Polsek Sunggal
LBH Medan: Anggota Bawaslu Yang diduga Terjaring OTT harus dipecat dan dipidana