Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam," tutur Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 12 Desember 2025.
"Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” sambungnya.
Kronologi versi Polisi
Menurut penuturan pihak kepolisian, 2 orang korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.
Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Rumahkan Seluruh Pegawai Bea Cukai Jika Kinerja Tak Berubah
Ketika petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.
Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.
Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Diduga Langgar Kode Etik Polri
Wisnu menuturkan, berdasarkan hasil analisis saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup," tuturnya.