Update Kasus Penganiayaan yang Tewaskan 2 Warga di TMP Kalibata: 6 Anggota Polri Jadi Tersangka

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:16 WIB
foto: penampakan pengeroyokan mata elang (instagram)
foto: penampakan pengeroyokan mata elang (instagram)

Baca Juga: Polemik Pemotongan Anggaran Daerah oleh Menkeu Purbaya, Anggota DPR Tak Terima Potongan TKD Kaltim Capai 73 Persen

"Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Wisnu.

Tidak hanya proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Selain itu, sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X