LABURA-Portibinews: Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan sekaligus menahan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Mujiono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang dilakukannya saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Pendidikan.
Mantan guru sekolah dasar itu disangkakan telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam pengerjaan paket proyek pengadaan perabot dan rehabilitasi ruang kelas tingkat sekolah dasar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp. 2,4 milyar.
Lantas, berapakah jumlah harta kekayaan pria yang sudah malang melintang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Labura ini? Yuk kita intip..!!!
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan, Hasil deviden BUMN akan dialokasikan untuk Pembiayaan UMKM dan Pasar Murah
Dilansir dari laman website https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login# milik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Mujiono hanya memiliki harta sebesar Rp. 1.095.518.570. Ini adalah total kekayaan yang terakhir dilaporkannya tahun 2022 dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Kekayaannya itu terdiri dari sebanyak 6 bidang tanah di Labuhanbatu Utara yang diperolehnya dengan hasil sendiri dan 1 bidang tanah di Kota Tebing Tinggi yang merupakan warisan. Selain itu, ia juga memiliki 3 unit kendaraan, yakni 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil minibus.
Laporan kekayaan terakhir yang disampaikannya itu tidak jauh berbeda dengan isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya beberapa tahun lalu, tepatnya dimulai dari tahun 2018 saat dirinya masih bertugas sebagai sekretaris merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Nasi Jambal bu Ageng Jadi favorit Mahfud MD jika singgah di Jogjakarta
Secara berurutan LHKPN yang dilaporkan Mujiono yakni, tahun 2018 senilai Rp. 881.437.039, tahun 2019 senilai Rp. 886.437.039, tahun 2020 senilai Rp. 1.057.233.167, tahun 2021 senilai Rp. 964.835.180, dan terakhir tahun 2022 senilai Rp. 1.095.518.570. Tidak terjadi lonjakan jumlah kekayaan yang signifikan.
Sebelumnya diberitakan, Mujiono ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan bersama 2 tersangka lainnya, yakni AWW Wakil Direktur CV. TJS selaku pelaksana kontrak dan SBP pemilik CV. SP selaku sub kontraktor.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis, SH, MH, dalam siaran persnya yang diterima Portibi DNP mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-01/L.2.18/F.2.2/02/2023 tertanggal 6 Februari 2023.
Siaran pers ini juga menyebutkan, berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang tertuang dalam surat nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023, perbuatan ketiga tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 669.079.798,00.
"Ya benar. Pengembangan dari penggeledahan, " tulis Kasi Intelijen, Firman H. Simorangkir menjawab konfirmasi Portibi DNP, kamis 4 Mei 2023, malam.
Baca Juga: Kadisnaker Deli Serdang SIdak Workshop pelatihan bordir dan teknisi AC
Artikel Terkait
Bersama dua Tersangka Lainnya, Kadis Hanpang Labura Dijebloskan ke Penjara