LABUHANBATU-Portibinews: Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akhirnya menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Mujiono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Perabot dan Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat Sekolah Dasar tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) senilai Rp. 2,4 milyar.
Bersama Mujiono turut ditetapkan sebagai tersangka dua orang yakni AWW, wakil direktur CV. TJS selaku pelaksana pekerjaan, dan SBP, pemilik CV. SP selaku sub kontraktor. Penetapan tersangka sekaligus penahanan ini dilakukan hari ini, Kamis (4/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis, SH, MH, dalam siaran persnya yang diterima Portibi DNP mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-01/L.2.18/F.2.2/02/2023 tertanggal 6 Februari 2023.
Baca Juga: Pejabat Pemkab Deli Serdang tinjau Lokasi Banjir Bandang Di Kecamatan Sibolangit
Siaran pers ini juga menyebutkan, berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang tertuang dalam surat nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023, perbuatan ketiga tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 669.079.798,00.
"Ya benar. Pengembangan dari penggeledahan, " tulis Kasi Intelijen, Firman H. Simorangkir menjawab konfirmasi Portibi DNP, kamis 4 Mei 2023, malam.
Ketiga tersangka saat ini dijebloskan di ruang tahanan Lapas Kelas IIA Rantauprapat dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Baca Juga: Erick Thohir digadang-gadang sebagai Cawapres paling unggul bukan hanya dalam survey
Sebelumnya, pada Rabu 15 Februari 2023, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), di Jl. Lintas Sukarame Aek Kanopan.
Di sana, tim jaksa penyidik tampak menggeledah beberapa ruangan, di antaranya ruangan kepala dinas, sekretaris, bendahara, dan ruangan arsip atau tempat penyimpanan dokumen. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen berbentuk surat dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dimaksud.
Pada Selasa 24 Januari 2023, Portibi DNP memberitakan, Kejari Labuhanbatu melakukan pemeriksaan terhadap Mujiono, S.Pd, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang).
Baca Juga: Kadisnaker Deli Serdang SIdak Workshop pelatihan bordir dan teknisi AC
Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021. Kala itu Mujiono masih menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan Jasa.