5 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Libatkan Dirut Pertamina Patra Niaga: Ada Penyelewengan Spek Pertamax Jadi Pertalite

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 17:13 WIB
Foto: Dirut PT Pertamina Riba Siahaan (Instagram )
Foto: Dirut PT Pertamina Riba Siahaan (Instagram )

Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, 5 Kasus Hukum yang Pernah Membuatnya Berhadapan dengan Kepolisian

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Negara Merugi Rp193 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Qohar menjelaskan Kejagung juga menemukan dugaan markup atau penambahan nilai kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.

Baca Juga: SMK dan Pendidikan Vokasi Terancam, Anggaran yang Kena Efisiensi Menangkas Berbagai Pelatihan Penting

Qohar mengklaim, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.

Imbas dari skandal dugaan korupsi minyak mentah itu membuat harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi mahal.

"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tegas Qohar.

Di sisi lain, Kejagung menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun.

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.

Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, serta Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Baca Juga: Mengundang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PKP Klaim Ahmad Dhani Enggan Dibayar

"Adapun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi sekitar Rp21 triliun," tandas Qohar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X