5 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Libatkan Dirut Pertamina Patra Niaga: Ada Penyelewengan Spek Pertamax Jadi Pertalite

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 17:13 WIB
Foto: Dirut PT Pertamina Riba Siahaan (Instagram )
Foto: Dirut PT Pertamina Riba Siahaan (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Riva menjadi salah satu dari 7 tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah yang ditetapkan Kejaksaan Agung, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.

Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, 5 Kasus Hukum yang Pernah Membuatnya Berhadapan dengan Kepolisian

"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Lantas, bagaimana fakta terkini yang diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, terkait skandal dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Pengkondisian Rapat Optimasi Hilir

Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyatakan Riva bersama dua tersangka lain diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang.

Baca Juga: Menyoal Ramainya Tren Tagar KaburAjaDulu, Istana: Merantau ke Luar Negeri Harus Punya Skill

Hal tersebut menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.

Dengan kondisi tersebut, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dalam negeri diperoleh dari impor.

Qohar juga menyebut produksi minyak mentah oleh KKKS dalam negeri juga ditolak setelah produksi kilang diturunkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X