Diduga Dikriminalisasi Oknum Kadis Pendidikan Langkat, Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi PPPK Langkat Buat Pengaduan di Komnas Perempuan dan HAM

Photo Author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 18:57 WIB
Foto: Korban dugaan kriminalisasi oleh oknum kadis di Langkat buat pengaduan ke Komnas HAM  (LBH Medan )
Foto: Korban dugaan kriminalisasi oleh oknum kadis di Langkat buat pengaduan ke Komnas HAM (LBH Medan )

Kemudian Pelapor bukan ASN atau perwakilan dari pemerintah Kab. Langkat tetapi mengatakan korbannya Negara. Parahnya bukti yang diajukan diduga dengan cara membobol data pribadi Meilisya. Hal tersebut terlihat ketika surat pernyataan tersebut hanya bisa di lihat oleh Meilisya dan Panselda atau BKD. Tetapi bisa ada dengan Pelapor. 

 

Maka, hal ini jelas menguatkan adanya upaya kriminalisasi terhadap Meilisya dan tindak tersebut juga telah bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

 

" LBH Medan menilai jika pelaporan terhadap Meilisya adalah bentuk nyata kriminalisasi dan intmidasi terhadap para guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat," kata Irvan Saputra SH MH Direktur LBH Medan kepada media Senin (21/10/24).

 

 Oleh karena itu patut secara hukum Meilisya membuat pengaduan/laporan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan guna mendapatkan keadilan.

 

" LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segara menahan ke-5 Tersangka, serta segera memeriksa Plt. Bupati dan Sekda Kabupaten Langkat Karena LBH Medan menduga adanya keterlibatan keduanya dalam kasus PPPK Langkat Tahun 2023," imbuhnya.

 

Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham. 

Penulis: herizal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X