Atas adanya pengungkapan yang dilakukan Meilisya dan para guru. Diduga membuat geram/marah para Tersangka.
Bukti kemarahan tersebut secara jelas terlihat ketika Meilisya dilaporkan oleh diduga pengacara Kadis Pendidikan Langkat.
Adapun laporan terhadap Meilisya tersebut dibuat lebih kurang sepekan setelah penetapan Kadis Pendidikan Langkat, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumut. Serta tepat 2 hari sebelum putusan PTUN Medan tanggal 26 September 2024.
Parahnya, Dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan pengacara Kadis pendidikan tersebut dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo), ketika dalam laporanya menyebutkan/ menuliskan yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sekda Provsu Berang Kepada Kepala BKDPSDM, Ini Penyebabnya
Atas adanya upaya kriminalisasi tersebut Meilisya Ramadhani membuat pengaduan/laporan secara langsung ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Hal ini dilakukan Meilisya guna mendapatkan Keadilan dan kedepannya tidak ada lagi guru-guru yang berjuang diintimidasi dan dikriminalisasi.
LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya dan ratusan guru honorer Langkat membenarkan jika Meilisya ikut seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dan dinyatakan lulus. Kemudian Meilisya mengundurkan diri dikarenakan mengikuti kontestasi politik yang didaftarkan oleh partai PKS.
Pengunduran diri tersebut diamini oleh Plt. Bupati Syah Afandin secara hukum sebagaimana berdasarkan *Pengumuman Nomor:810-407/BKD/2024 Tentang Pembatalan Kelulusan Pelamar PPPK Formasi Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat tertanggal 19 Februari 2024* dengan berdasarkan adanya surat pengunduran diri Meilisya tertanggal 26 Desember 2024.