Feri Amsari Ahli Hukum Tata Negara, Permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023 Terang Benderang Maka Hak Ratusan Guru Honorer Harus Dikembalikan

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:51 WIB
Foto: Para guru honorer Langkat korban PPPK  (LBH Medan )
Foto: Para guru honorer Langkat korban PPPK (LBH Medan )

Baca Juga: Ini Yang dilakukan KPK Dalam Pemeriksaan Hasto Soal Pertemuan Dengan Salah Satu Tersangka DJKA

Feri mengatakan, jika pengumuman pelaksaan SKTT, saat sedang berjalan atau setelah proses seleksi sudah berjalan, maka jelas Pemkab. Langkat tidak profesianal dan bertentang dengan regulasi.

Secara tegas dan lugas, ahli mengatakan jika prosesnya tidak seperti yang telah dijelaskannya, maka demi nama hukum Pemkab. Langkat bersalah dan telah bertentangan dengan pasal 52 ayat (1 )Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Maka SKTT itu batal demi hukum atau tidak pernah ada. 

 

Usai memberi kesaksian, Feri Amsari mengatakan kepada awak media bahwa perkara yang sedang dipersidangkan di PTUN sebenarnya sederhana. Perkara ini sebenarnya sederhana jadi jangan dibuat rumit, bahwa birokrasi pemerintahan daerah punya kesalahan yang terang benderang dan jelas, maka tugas pengadilan adalah memperbaikinya,” ungkap Feri kepada (suarain.com).

 

Kemudian Ia menambahkan bahwa jika ada ketentuan yang kemudian secara tiba-tiba diselundupkan itu merupakan keselahan besar “Bahwa kemudian ada ketentuan yang kemudian tiba-tiba diselundupkan itu kesalahan besar dalam hukum administrasi negara,” tambah Feri.

Lebih dari itu Feri Amsari menyatakan kesalahan Pemerintah Langkat seterang cahaya. Ini seterang cahaya kesalahannya, maka perbaikannya juga harus sederhana, yaitu pengadilan memberikan hak-hak orang yang dirugikan. 

Kemudian Feri Amsari mengungkapkan kenyakinannya, hakim dapat melihat kesalahannya dan terpanggil untuk mengembalikan hak para guru. 

 

Saya yakin Hakim sudah bisa melihat kesalahannya dan saya yakin mestinya Hakim terpanggil untuk memperbaiki dan mengembalikan hak para guru,” tutup Feri Amsari

Maka permaslahan PPPK Langkat Tahun 2023 telah terang benderang. 

 

LBH medan menilai jika seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), melanggar Asas-asas umum permerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar PemenpaRB 14, Kepmenpan 649 tahun 2023 dan KepmendibudRistek 298 Tahun 2023.

Penulis: herizal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X