Feri Amsari Ahli Hukum Tata Negara, Permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023 Terang Benderang Maka Hak Ratusan Guru Honorer Harus Dikembalikan

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:51 WIB
Foto: Para guru honorer Langkat korban PPPK  (LBH Medan )
Foto: Para guru honorer Langkat korban PPPK (LBH Medan )

MEDAN-Portibinews: Perjuangan ratusan guru honorer langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 terus berjalan dengan tensi yang semakin tinggi. Baik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap menyuap atau menerima hadiah/janji di Polda Sumut maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Berkaitan dengan perjuangan para guru di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dewasa ini telah memasuki agenda yang sangat penting yaitu pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli.

 

Adapun agenda sidang gugatan para guru terhadap Bupati Langkat pada tanggal 23 Agustu 2024, agenda pemeriksaan ahli dari Penggugat dan saksi fakta Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Baca Juga: DPP Partai Golkar Gelar Rapimnas dan Munas Pada 20-21 Agustus

Ratusan guru honorer Langkat menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari, S.H.,M.H.,LL.M yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas dan sekaligus merupak Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas. 

 

Sidang permerikasan ahli tersebut dimulai pada pukul 10.00 Wib. Dalam persidangan tersebut majelis hakim pengadilan tata usaha negara terlebih dahulu memeriksa identitas ahli, surat tugas dan CV.

 

Ruang sidang yang dipenuhi para guru honorer langkat baik para penggugat yang dinyatakan tidak lulus maupun tergugat II intervensi yang dinyatakan lulus, mendengarkan keterangan ahli dengan seksama dan hikmat.

Adapun keterangan Ahli dalam awal persidangan tersebut menerangant entang kedudukan PPPK dalam pemerintahan sangat diperlukan. Serta menjelaskan jika guru-guru honorer sering kali mengalaimi kesedihan karena tugas sama dengan ASN tetapi tidak memiliki hak yang sama.

Baca Juga: Sepeda Motor Ducati ini Dijual di Indonesia Harga Rp 1,32 Miliar!

Berlajutnya pemeriksaan pada subtansi permasalah yaitu tidak lulusnya para penggugat dikarenakan adanya nilai/penilaian Seleksi Teknis Kompetensi Tambahan (SKTT) pada objek sengketa perkara ini yaitu pengumuman hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional sebagai mana Pengumuman Nomor: 810-2988/BKD/2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X