LANGKAT-Portibinews: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7).
Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 39 Medan Dituding Tidak Transparan
Pada sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu majelis hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," paparnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, Subsidair selama 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Ini Alasan Kazakhstan Batal Gelar MotoGP Tahun 2024
Kemudian, Jaksa menilai Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Keempat.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar Restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli warisnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Harapkan RSUP Haji Adam Malik Beriksn Pelayanan Kesehatan Terbaik