Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Dalam Kasus TPPO Pada Perkara Kerangkeng Manusia

Photo Author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 18:48 WIB
Foto: Ilustrasi Gambar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana (Instagram sumutviral)
Foto: Ilustrasi Gambar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana (Instagram sumutviral)

Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.

Penulis: boy prasetya 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X