MEDAN-Portibinews: Kejaksaan Tinggi Sumut dikabarkan telah memeriksa dugaan korupsi terhadap pengerjaan jalan dan jembatan Muara Soma di Kabupaten Mandailing Natal.
Dari laman @medanheadlines, disampaikan, pengerjaan ini dianggarkan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera dengan pagu Rp 10 Miliar pada tahun 2020.
Pembangunan yang dilakukan oleh Cv Harapan Baru ini diduga tidak sesuai dengan kenyataannya.
Di mana, Kejati Sumut mengendus adanya dugaan korupsi yang dilakukan terhadap pengerjaan ini oleh pemborong.
Baca Juga: 12 Anggota Geng Motor Diamankan Petugas Polres Pelabuhan Belawan Hendak Tawuran
Tak tanggung-tanggung, pengelola diduga melakukan korupsi miliaran rupiah dalam pengerjaan tersebut.
Dugaan korupsi yang dilakukan ini sudah terencana sebelum proyek dikerjakan.
Di mana, pihak kontraktor sudah menyiapkan strategi ini mendapatkan proyek dengan melakukan lobi kepada Kepala Dinas BMBK Sumut.