LBH Medan: Anggota Bawaslu Yang diduga Terjaring OTT harus dipecat dan dipidana

Photo Author
- Kamis, 16 November 2023 | 17:35 WIB
Foto: Kantor Bawaslu Medan  (Istimewa )
Foto: Kantor Bawaslu Medan (Istimewa )

Tidak cukup hanya pemberhentian tetap, jika hal ini benar adanya sudah sepatutnya terduga pelaku diproses secara pidana.

 

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan juga melihat fenomena dan tensi pesta demokrasi hari ini yang diduga rentan akan ketidaknetralan dan berepotensi menimbulkan masalah. 

 

Sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang konsisten menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan dan pelanggaran HAM, mengkhawatirkan adanya dugaan ketidaknetralan pemilu 2024. 

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Promosikan Tiga Sektor Utama Kepada Para Investor

Hal ini bukan tanpa alasan yang mana saat ini sudah banyak pemberitaan-pemberitaan terkait dugaan ketidaknetralan pemilu semisal di Pematang Siantar dan Bali. 

 

Tidak hanya itu LBH juga mengkhawtirkan adanya dugaan potensi ketidaknetralan ASN khususnya kota Medan. 

 

Dimana ditandai dengan adanya dukungan secara terbuka Ketua Umum Barisan Pengusaha Pejuang Bobby Afif Nasution pada 8 November 2023 lalu, yang notabenenya merupakan Walikota medan terhadap salah satu Capres dan Cawapres.

 

" LBH Medan menilai harusnya hal tersebut tidak dilakukan Walikota Medan karena pada dirinya juga melekat jabatan sebagai walikota medan yang membawahi ASN dikota medan," ungkap Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH Kamis (16/11/2023).

 

Maka dikhawatirkan akan berdampak dengan netralitas ASN nantinya. Oleh karena itu LBH meminta ASN untuk mejalankan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait asas netralitas ASN dan mengingatkan hal yang sama kepda 32 kepala dareah lainya yang ada di SUMUT serta TNI dan Polri. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X