Ini Kata Penasehat Hukum Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Mujianto

Photo Author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 11:24 WIB
Foto: Terpidana kasus korupsi kredit macet Mujianto, ini kata penasehat hukumnya (Portibinews )
Foto: Terpidana kasus korupsi kredit macet Mujianto, ini kata penasehat hukumnya (Portibinews )

” Kalau tahu diperlakukan seperti itu lebih baik Mujianto menyerahkan diri ke Lapas baru memberitahukannya kepada pihak Kejati Sumut,” ujar Sarpan.

 

Sebelumnya dalam siaran pers Kejatisu, Selasa (08/08/2023) Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi terpidana perkara Mujianto pasca putusan Mahkamah Agung ( MA)

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Optimis Persiapan PON XXI Sumut Sudah Matang

“Proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.

 

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana Mujianto langsung dibawa Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga: Gubernur Sumut: Dukungan Data Akurat Sangat diperlukan Untuk Survei Kesehatan

Terpisah terpidana korupsi Rp 13,4 miliar Mujianto alias Anam(68) Direktur PT Agung Cemara Realty ( ACR) sudah 2 malam “menginap” di Lapas Kelas I Medan setelah dieksekusi paska putusan Mahkamah Agung ( MA) yang menghukumnya 9 tahun penjara. Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas melalui Humas Raymond Rumahorbo membenarkan Mujianto menjadi warga binaan Lapas I Medan.

 

“Kami menerima terpidana Mujianto Selasa (08/08/2023) sekira pukul 15.00 WIB dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” ujar Raymond

 

Menurut Raymond, Mujianto akan ditahan sesuai dengan masa hukuman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Optimis Persiapan PON XXI Sumut Sudah Matang

Selain itu, Mujianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X