Ini Kata Penasehat Hukum Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Mujianto

Photo Author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 11:24 WIB
Foto: Terpidana kasus korupsi kredit macet Mujianto, ini kata penasehat hukumnya (Portibinews )
Foto: Terpidana kasus korupsi kredit macet Mujianto, ini kata penasehat hukumnya (Portibinews )

MEDAN-Portibinews: Advokat Surepno Sarpan, SH selaku Penasehat Hukum Terpidana Mujianto Direktur PT Agung Cemara Realty ( ACR) merasa heran terhadap sikap pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) yang memperlakukan Mujianto terpidana 9 tahun penjara dalam kasus kredit macet Rp 13,4 miliar.

 

” Mujianto sudah taat hukum dan menyerahkan diri ke Kejatisu untuk dilakukan eksekusi.Tapi diperlakukan seperti penjahat besar, diborgol dan dipertontonkan seolah-olah terpidana ditangkap,” ujar Surepno Sarpan kepada awak media melalui pesan singkat whatsApp, Kamis (10/08/2023).

Baca Juga: Ketua Relawan Ganjar, Guntur Romli lebih Memilih Keluar dari PSI

Menurutnya , sikap yang dipertontonkan Kejatisu sangat berlebihan seolah-olah berhasil menangkap buronan kakap.Padahal fakta sebenarnya, terpidana Mujianto datang baik- baik agar dilakukan eksekusi paska putusan MA tersebut.

 

Menurut Sarpan, sebenarnya sampai saat ini Mujianto belum menerima salinan putusan MA yang menghukumnya 9 tahun penjara.

 

“Lanjut Sarpan, sebelum salinan putusan MA itu diterima Mujianto sebenarnya belum bisa dieksekusi. Kita gak tahu menyeluruh isi putusan MA sebenarnya.Tapi yang diberikan hanya petikan yang berisi pemberitahuan Mujianto dihukum 9 tahun penjara,” Ujar Advokat kondang ini.

Baca Juga: Tour de Borobudur Merupakan Event Olahraga untuk Seluruh Indonesia

Kendati demikian Mujianto mengalah dan menyerahkan diri ke Kejati Sumut agar lebih diperlakukan secara manusiawi.

 

Tapi apa, Mujianto diperlakukan seperti baru tertangkap, dipakaikan baju tahanan dan dipertontonkan sampai ke mobil tahanan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X