MEDAN-Portibinews: Advokat Surepno Sarpan, SH selaku Penasehat Hukum Terpidana Mujianto Direktur PT Agung Cemara Realty ( ACR) merasa heran terhadap sikap pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) yang memperlakukan Mujianto terpidana 9 tahun penjara dalam kasus kredit macet Rp 13,4 miliar.
” Mujianto sudah taat hukum dan menyerahkan diri ke Kejatisu untuk dilakukan eksekusi.Tapi diperlakukan seperti penjahat besar, diborgol dan dipertontonkan seolah-olah terpidana ditangkap,” ujar Surepno Sarpan kepada awak media melalui pesan singkat whatsApp, Kamis (10/08/2023).
Baca Juga: Ketua Relawan Ganjar, Guntur Romli lebih Memilih Keluar dari PSI
Menurutnya , sikap yang dipertontonkan Kejatisu sangat berlebihan seolah-olah berhasil menangkap buronan kakap.Padahal fakta sebenarnya, terpidana Mujianto datang baik- baik agar dilakukan eksekusi paska putusan MA tersebut.
Menurut Sarpan, sebenarnya sampai saat ini Mujianto belum menerima salinan putusan MA yang menghukumnya 9 tahun penjara.
“Lanjut Sarpan, sebelum salinan putusan MA itu diterima Mujianto sebenarnya belum bisa dieksekusi. Kita gak tahu menyeluruh isi putusan MA sebenarnya.Tapi yang diberikan hanya petikan yang berisi pemberitahuan Mujianto dihukum 9 tahun penjara,” Ujar Advokat kondang ini.
Baca Juga: Tour de Borobudur Merupakan Event Olahraga untuk Seluruh Indonesia
Kendati demikian Mujianto mengalah dan menyerahkan diri ke Kejati Sumut agar lebih diperlakukan secara manusiawi.
Tapi apa, Mujianto diperlakukan seperti baru tertangkap, dipakaikan baju tahanan dan dipertontonkan sampai ke mobil tahanan