Jampidum Hentikan Dua Perkara diwilayah Hukum Kejati Sumut dengan Restorative Justice

Photo Author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 13:09 WIB
Foto: Jampidum hentikan dua perkara diwilkum Kejati Sumut dengan restorasi justice  (Penkum Kejati Sumut )
Foto: Jampidum hentikan dua perkara diwilkum Kejati Sumut dengan restorasi justice (Penkum Kejati Sumut )

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.


Baca Juga: Maqdir Ismail Kembalikan Uang 27 Miliar, warganet Minta Kejagung Jangan Bergeming, Usut Tuntas..“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Penulis: Boy Prasetia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: penkum kejati sumut

Tags

Rekomendasi

Terkini

X