Jampidum Hentikan Dua Perkara diwilayah Hukum Kejati Sumut dengan Restorative Justice

Photo Author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 13:09 WIB
Foto: Jampidum hentikan dua perkara diwilkum Kejati Sumut dengan restorasi justice  (Penkum Kejati Sumut )
Foto: Jampidum hentikan dua perkara diwilkum Kejati Sumut dengan restorasi justice (Penkum Kejati Sumut )

MEDAN-Portibinews: Masih dalam suasana menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 Tahun 2023, JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani serta tim, Senin (17/7/2023) akhirnya menyetujui usulan penghentian penuntutan 2 perkara humanis asal wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penghentian penuntutan kedua perkara lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) tersebut setelah Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi dan staf di Pidum, Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan ekspos perkara secara virtual dari Lantai II Kantor Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Baca Juga: Pentolan Jakmania Merasa dikibuli, Persija Terusir Dari GBK Hingga Ancam Anies di 2024

Ekspos perkara juga secara virtual diikuti Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay dan Kajari Simalungun Irfan Hervianto didampingi masing-masing Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkara tersangka.

Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan lebih lanjut menguraikan, perkara asal Kejari Asahan atas nama tersangka Kurniawan Aji Subekti alias Wawan yang kesehariannya merupakan penggembala lembu.

Baca Juga: Pentolan Jakmania Merasa dikibuli, Persija Terusir Dari GBK Hingga Ancam Anies di 2024

“Yang bersangkutan sebelumnya disangka melakukan tindak pidana pencurian 8 Tandan Buah Segar di areal perkebunan milik PTPN III Sei Dadap dan dijerat pidana Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 111 UU No 11 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” katanya.

Perkara humanis kedua, berasal dari Kejari Simalungun atas nama M Soleh Siregar, juga disangka melakukan pencurian 5 TBS di Afdeling III PTPN IV Bah Jambi yang dijerat sangkaan kesatu, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana atau kedua Pasal 107 huruf (d) UU Perkebunan.

Kedua perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini kemudian disetujui dihentikan dengan menerapkan Restorative justice atau RJ berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020..Baca Juga: Maqdir Ismail Kembalikan Uang 27 Miliar, warganet Minta Kejagung Jangan Bergeming, Usut Tuntas..

Lebih lanjut Yos menyampaikan, alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah.

Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Rahabi Mandra Kembali Garap Film Komedi Romance Berjudul Gampang Cuan

“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: penkum kejati sumut

Tags

Rekomendasi

Terkini

X